Kepala Desa

SAEFULLOH

Sekapur Sirih

Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabar Desa Pakuncen

Update

Data Penduduk

1.843
Laki-Laki

1679
Perempuan

1056
Keluarga

Open chat